Profesi Ners

Profile Program Profesi Ners

Program studi Profesi Ners adalah jenjang pendidikan profesi yang dapat diikuti oleh lulusan S1 Keperawatan. Apabila peserta didik dinyatakan lulus dari program pendidikan ini akan memperoleh gelar Ners. Proses pembelajaran dilaksanakan di lahan praktek dan kampus. Program pendidikan ini dirancang dapat diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan beban studi 36 SKS.

Profil lulusan Profesi Ners yaitu sebagai care provider, educator dan health promotor, researcher, manager and leader. Mahasiswa profesi Ners dibekali banyak keterampilan untuk melakukan asuhan keperawatan baik pada individu, keluarga dan masyarakat dalam kondisi sehat maupun sakit sesuai dengan keilmuan keperawatan medikal bedah, keperawatan maternitas, keperawatan anak, keperawatan gawat darurat dan kritis, keperawatan keluarga, keperawatan maternitas, keperawatan gerontik, manajemen keperawatan. Selain itu, lulusan juga dibekali kemampuan memberikan asuhan keperawatan dengan menerapkan terapi komplementer. Prospek kerja lulusan profesi keperawatan: rumah sakit, klinik, puskesmas (pelayanan kesehatan primer) dan institusi kesehatan lainnya.

Visi

Menjadi program studi yang menghasilkan  perawat profesional  yang unggul dan berdaya saing nasional dalam penatalaksanaan Penyakit Tidak Menular (PTM) berbasis IPTEK  pada Tahun 2030.

Misi
1. Menyelenggarakan proses pendidikan secara profesional berdasarkan perkembangan IPTEK dalam pemberian asuhan keperawatan pada Penyakit Tidak Menular (PTM).
2. Melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah dalam bidang keperawatan yang relevan dengan Penyakit Tidak Menular (PTM), sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkesinambungan.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan yang relevan dengan Penyakit Tidak Menular (PTM), sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkesinambungan.
4. Meningkatkan tata kelola program studi yang profesional dan akuntabel sesuai dengan perkembangan IPTEK.

Misi
1. Menyelenggarakan proses pendidikan secara profesional berdasarkan perkembangan IPTEK dalam pemberian asuhan keperawatan pada Penyakit Tidak Menular (PTM).
2. Melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah dalam bidang keperawatan yang relevan dengan Penyakit Tidak Menular (PTM), sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkesinambungan.
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang keperawatan yang relevan dengan Penyakit Tidak Menular (PTM), sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkesinambungan.
4. Meningkatkan tata kelola program studi yang profesional dan akuntabel sesuai dengan perkembangan IPTEK.

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Profesi Ners

KETERAMPILAN UMUM (KKNI level 7 sesuai SN-DIKTI) :

  1. Bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
  2. Membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  3. Mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
  4. Melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
  5. Menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
  6. Meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
  7. Meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
  8. Memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
  9. Bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
  10. Mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
  11. Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
  12. Meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
  13. Berkontribusi dalam evaluasi atau pegembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya
  14. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya;

KETERAMPILAN KHUSUS :

  1. Mampu memberikan asuhan keperawatan yang lengkap dan berkesinambungan yang menjamin keselamatan klien (patient safety) sesuai standar asuhan keperawatan dan berdasarkan perencanaan keperawatan;
  2. Mampu mengaplikasikan konsep teori pada kasus dalam pemberian asuhan keperawatan pada area spesialisasi (keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan jiwa, atau keperawatan komunitas (termasuk keperawatan keluarga dan keperawatan gerontik);
  3. Mampu melaksanakan prosedur penanganan trauma dasar dan jantung (basic trauma and cardiac life support/BTCLS) pada situasi gawat darurat/bencana sesuai standar dan kewenangannya;
  4. Mampu memberikan (administering) obat oral, topical, nasal, parental dan supositoria sesuai standar pemberian obat dan kewenangan yang didelegasikan;
  5. Mampu menegakkan diagnosis keperawatan dengan kedalaman dan keluasan terbatas berdasarkan analisis data, informasi, dan hasil kajian dari berbagai sumber untuk menetapkan prioritas asuhan keperawatan;
  6. Mampu menyusun dan mengimplementasikan perencanan asuhan keperawatan sesuai standar asuhan keperawatan dan kode etik perawat, yang peka budaya, menghargai keragaman etnik, agama dan faktor lain dari klien, individu, keluarga dan masyarakat;
  7. Mampu melakukan tindakan asuhan keperawatan atas perubahan kondisi klien yang tidak diharapkan secara cepat dan tepat dan melaporkan kondisi dan tindakan asuhan keperawatan kepada penanggung jawab perawatan;
  8. Mampu melakukan evaluasi dan revisi rencana asuhan keperawatan secara reguler dengan/atau tanpa tim kesehatan lain;
  9. Mampu melakukan komunikasi terapeutik dengan klien dan memberikan informasi yang akurat kepada klien dan/atau keluarga/pendamping/penasehat untuk mendapatkan persetujuan keperawatan yang menjadi tanggung jawabnya;
  10. Mampu melakukan studi kasus secara teratur dengan cara refleksi, telaah kritis, dan evaluasi serta peer review tentang praktik keperawatan yang dilaksanakannya;
  11. Mampu melaksanakan penanganan bencana sesuai SOP;
  12. Mampu melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam praktek asuhan keperawatan;
  13. Mampu mengelola sistem pelayanan keperawatan dalam satu unit ruang rawat dalam lingkup tanggung jawabnya;
  14. Mampu melakukan penelitian dalam bidang keperawatan untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi;
  15. Mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program promosi kesehatan, melalui kerjasama dengan sesama perawat, profesional lain serta kelompok masyarakat untuk mengurangi angka kesakitan, meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat;
  16. Mengaplikasikan pelayanan primer PTM;
  17. Melakukan kerjasama dengan lintas program dan lintas sektoral;
  18. Memberikan asuhan keperawatan pasien dengan kasus PTM pada semua tingkat usia (anak remaja, dewasa dan lansia) serta dengan gangguan jiwa.
  19. Menguasai teknik, prinsip dan prosedur terapi modalitas dan komplementer;
  20. Melaksanakan prosedur perawatan luka sesuai dengan standar dan kewenangan;
  21. Menguasai teknik, prinsip dan prosedur manajemen nyeri;
  22. Menguasai teknik, prinsip dan prosedur manajemen stress;