Integritas Akademik
Apa yang dimaksud dengan Integritas Akademik ?
Komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi
Penasehat : Dr. Susi Hartati, S.Kp., M.Kep., Sp.Kep.An.
Pengarah : Ns. Rohayati., M.Kep., Sp.Kep.Kom.
Ns. Lina Herida Pinem
Penanggung Jawab : Noerfitri., S.KM., M.KM.
Anggota : Noor Andryan Ilsan, pHd.
Anung Ahadi Pradana
Guntari Prasetya., S.G
Reza Anindita., S.Si., M.Si.
BUKU PEDOMAN
Bentuk - Bentuk Pelanggaran Integrasi Akademik
PLAGIAT
Plagiat adalah tindakan mencuri ide atau hasil pemikiran dan tulisan orang lain yang kemudian digunakan dalam tulisan sendiri tanpa menuliskan sumber acuan, seolah ide atau tulisan tersebut merupakan hasil pemikiran atau hasil tulisannya sendiri.
FABRIKASI
Tindakan pemalsuan hasil penelitian dengan cara mencatat, mengarang, atau mengumumkan hasil penelitian tanpa pembuktian melalui proses penelitian.
FALSIFIKASI
Tindakan memanipulasi material, peralatan, atau proses penelitian, atau mengubah/menghilangkan data atau hasil penelitian.
KEPENGARANGAN YANG TIDAK SAH
Menambah atau mengurangi nama pengarang secara tidak etis
KONFLIK KEPENTINGAN
Perbuatan menghasilkan karya yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu
PENGAJUAN JAMAK
Perbuatan mengajukan naskah karya ilmiah yang sama pada lebih dari satu jurnal yang berakibat dimuat pada lebih dari satu jurnal
Ringan
- Peringatan/teguran lisan diikuti dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan pelanggaran yang lainnya;
- Pengurangan nilai kegiatan akademik terkait;
- Mengulang kegiatan akademik terkait, dan/atau
- Pembinaan.
Sedang
- Skorsing kuliah paling sedikit 1 (satu) semester dan memperbaiki atau mencabut karya sesuai dengan kaidah ilmiah
Berat
- Bagi mahasiswa aktif, dikeluarkan dari
perguruan tinggi - Bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus, terbukti melakukan
penyimpangan terhadap nilai integritas akademik dalam penyusunan skripsi atau
tugas akhir, dikenai sanksi berupa pencabutan gelar dan pembatalan ijazah